CORETAX88 – Mendorong Transformasi Digital Pajak Indonesia di Tahun 2026
CORETAX88 merupakan sistem administrasi pajak yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses perpajakan di Indonesia. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka secara digital, mulai dari pembuatan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan data oleh DJP.